Dalam rangka penyelamatan aset daerah, Satpol PP Provinsi Bengkulu memiliki kewenangan khusus untuk menarik paksa kendaraan dinas (mobil dan motor) milik Pemerintah Provinsi. Kendaraan ini biasanya ditarik dari para mantan pejabat, pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), atau anggota keluarga yang belum mengembalikan aset tersebut setelah masa jabatannya berakhir.