Profil

Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bengkulu

Satuan Polisi Pamong Praja
Provinsi Bengkulu

      Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mempunyai tugas membantu Gubernur dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah serta tugas pembantuan di bidang penegakan Peraturan Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta pelindungan masyarakat. Satpol PP Provinsi Bengkulu beralamat di Kompleks Perkantoran Pemerintah Provinsi Bengkulu, Jl. Pembangunan No. 1, Padang Harapan, Kota Bengkulu. Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Satpol PP Provinsi Bengkulu didukung oleh aparatur sipil negara dan personel penegak disiplin yang profesional sesuai dengan bidangnya. Untuk mewujudkan kinerja yang efisien dan efektif, pelaksanaan tugas dan fungsi dilaksanakan melalui pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas pada setiap bidang dan pejabat struktural sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja

  • Perumusan kebijakan di bidang penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta pelindungan masyarakat.

  • Pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta pelindungan masyarakat.

  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta pelindungan masyarakat.

  • Pelaksanaan administrasi di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja; dan

  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.