
Penertiban dan Penataan Kawasan Wisata Pantai Panjang
Satpol PP Provinsi Bengkulu secara berkala melakukan penertiban bangunan liar, warung remang-remang, dan pedagang yang melanggar zonasi di kawasan Pantai Panjang. Langkah ini diambil karena kawasan tersebut berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemerintah Provinsi Bengkulu, sehingga penataan dan pengawasan ketertibannya mutlak menjadi tanggung jawab Satpol PP tingkat provinsi.


