Bidang Penegakan Perda dan Perkada
Satuan Polisi Pamong Praja Prov.Bengkulu
Bidang Penegakan Perda dan Perkada
Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah (Perda dan Perkada) Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bengkulu berperan sebagai unsur pelaksana utama dalam mengawal dan menegakkan kepatuhan terhadap produk hukum daerah. Bidang ini mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang pembinaan, pengawasan, penyelidikan, penyidikan, serta penindakan non-yustisial terhadap masyarakat, aparatur, maupun badan hukum yang terindikasi melanggar Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur. Selain itu, Bidang Penegakan Perda dan Perkada berfungsi memastikan terwujudnya kepatuhan dan kesadaran hukum di lingkungan masyarakat secara adil dan tegas melalui pendekatan persuasif, edukatif, hingga tindakan represif yang terukur dengan bersinergi bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan instansi penegak hukum lainnya.