Bidang Perlindungan Masyarakat

Satuan Polisi Pamong Praja Prov.Bengkulu

Bidang Perlindungan Masyarakat

Bidang Pelindungan Masyarakat (Linmas) Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bengkulu berperan sebagai unsur pelaksana yang berfokus pada pemberdayaan, pembinaan, dan peningkatan kesiapsiagaan potensi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Bidang ini mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang pengorganisasian dan peningkatan kapasitas Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), pembinaan ketahanan sosial, serta kesiapsiagaan penanganan kondisi darurat. Selain itu, Bidang Pelindungan Masyarakat berfungsi memastikan terwujudnya peran aktif masyarakat dalam deteksi dini gangguan keamanan, pengamanan kegiatan sosial dan politik (seperti Pemilu/Pilkada), serta keterpaduan langkah dalam upaya mitigasi, evakuasi, dan penanggulangan bencana di wilayah Provinsi Bengkulu secara terkoordinasi dan berkelanjutan.