Larangan Penggunaan Lahan Tanpa Izin
Diberitahukan kepada seluruh masyarakat bahwa lahan/bangunan milik Pemerintah Provinsi Bengkulu yang berlokasi di [Sebutkan Lokasi] adalah aset daerah yang dilindungi undang-undang. Masyarakat dilarang keras melakukan pendudukan, pembangunan liar, atau aktivitas ekonomi tanpa izin tertulis dari pihak berwenang. Satpol PP Provinsi Bengkulu akan melakukan tindakan tegas berupa pembongkaran dan penegakan hukum bagi pihak yang melanggar.



