Day: July 20, 2026

Berikut hasil pencarian Anda. Jika Anda tidak menemukan yang Anda cari, coba gunakan kata kunci lain

Larangan Penggunaan Lahan Tanpa Izin

Diberitahukan kepada seluruh masyarakat bahwa lahan/bangunan milik Pemerintah Provinsi Bengkulu yang berlokasi di [Sebutkan Lokasi] adalah aset daerah yang dilindungi undang-undang. Masyarakat dilarang keras melakukan pendudukan, pembangunan liar, atau aktivitas ekonomi tanpa izin tertulis dari pihak berwenang. Satpol PP Provinsi Bengkulu akan melakukan tindakan tegas berupa pembongkaran dan penegakan hukum bagi pihak yang melanggar.

Pengumuman Operasi Penertiban Jam Kerja ASN

Tentang: Penegakan Disiplin ASN di Lingkungan Pemprov Bengkulu Sehubungan dengan upaya peningkatan pelayanan publik, Satpol PP Provinsi Bengkulu akan melaksanakan patroli rutin penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di jam kerja. Bagi ASN yang kedapatan berada di luar kantor tanpa surat tugas resmi (nongkrong di warkop/pasar/mal) pada jam kerja, akan didata dan dilaporkan kepada instansi terkait (BKD/Inspektorat) untuk diberikan sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pengumuman Penataan Kawasan Pantai Panjang

Tentang: Ketertiban dan Kebersihan Kawasan Pantai Panjang Dalam rangka menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan kawasan wisata Pantai Panjang yang merupakan HPL Pemerintah Provinsi Bengkulu, diimbau kepada para pedagang dan pengunjung untuk mematuhi zonasi berjualan yang telah ditentukan. Dilarang mendirikan lapak permanen atau merusak fasilitas umum yang ada. Satpol PP akan terus melakukan pengawasan intensif dan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran Perda yang mengganggu ketertiban umum di area tersebut.

admin_polpp

Penertiban dan Penataan Kawasan Wisata Pantai Panjang

Satpol PP Provinsi Bengkulu secara berkala melakukan penertiban bangunan liar, warung remang-remang, dan pedagang yang melanggar zonasi di kawasan Pantai Panjang. Langkah ini diambil karena kawasan tersebut berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemerintah Provinsi Bengkulu, sehingga penataan dan pengawasan ketertibannya mutlak menjadi tanggung jawab Satpol PP tingkat provinsi.

admin_polpp

Penarikan Aset Kendaraan Dinas (Mobnas) Milik Pemprov

Dalam rangka penyelamatan aset daerah, Satpol PP Provinsi Bengkulu memiliki kewenangan khusus untuk menarik paksa kendaraan dinas (mobil dan motor) milik Pemerintah Provinsi. Kendaraan ini biasanya ditarik dari para mantan pejabat, pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), atau anggota keluarga yang belum mengembalikan aset tersebut setelah masa jabatannya berakhir.

admin_polpp

Razia Kedisiplinan ASN Provinsi Bengkulu di Jam Kerja

Untuk menegakkan kedisiplinan aparatur negara, Satpol PP Provinsi rutin menyisir berbagai lokasi umum seperti warung kopi, rumah makan, pasar tradisional, hingga pusat perbelanjaan (mal). Sasarannya adalah ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang kedapatan keluyuran nongkrong atau berbelanja pada saat jam kerja kantor masih berlangsung

admin_polpp

Penjagaan dan Penyegelan Aset Tanah/Bangunan Pemprov

Satpol PP Provinsi Bengkulu menjadi garda terdepan dalam mengamankan aset-aset fisik milik daerah. Mereka sering diturunkan untuk melakukan penyegelan, penjagaan, hingga pemasangan plang kepemilikan di atas lahan atau bangunan (seperti eks Mess Pemda, lahan kosong, atau asrama) agar tidak diserobot, diklaim, atau digunakan secara ilegal oleh oknum masyarakat dan pihak swasta.