Tugas Pokok dan Fungsi

Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bengkulu

Tugas Pokok dan Fungsi

Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bengkulu mempunyai tugas membantu Gubernur dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta pelindungan masyarakat, berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bengkulu menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  • Perumusan kebijakan teknis di bidang penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta pelindungan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta pelindungan masyarakat.

  • Pelaksanaan tindakan penertiban non-yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada.

  • Pelaksanaan operasi penertiban, pengawasan, dan patroli wilayah guna mencegah dan menangani segala bentuk gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

  • Pelaksanaan pengamanan dan penjagaan terhadap aset-aset milik daerah, pimpinan daerah, serta objek vital atau fasilitas umum milik Pemerintah Provinsi Bengkulu.

  • Pelaksanaan pembinaan, pengorganisasian, dan pemberdayaan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dalam rangka menunjang keamanan lingkungan, pengamanan kegiatan masyarakat, serta kesiapsiagaan penanganan bencana.

  • Pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan perangkat daerah, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan instansi vertikal terkait lainnya dalam pelaksanaan penegakan aturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum.

  • Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terhadap kegiatan penegakan Perda/Perkada, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat.

  • Pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, serta pelayanan administrasi di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bengkulu.