Pengumuman Penataan Kawasan Pantai Panjang

Tentang: Ketertiban dan Kebersihan Kawasan Pantai Panjang Dalam rangka menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan kawasan wisata Pantai Panjang yang merupakan HPL Pemerintah Provinsi Bengkulu, diimbau kepada para pedagang dan pengunjung untuk mematuhi zonasi berjualan yang telah ditentukan. Dilarang mendirikan lapak permanen atau merusak fasilitas umum yang ada. Satpol PP akan terus melakukan pengawasan intensif dan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran Perda yang mengganggu ketertiban umum di area tersebut.

Komentar